Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasib Al Khataththath Bakal Seperti Sri Bintang Pamungkas, Ini Kata Argo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 April 2017, 00:18 WIB
Nasib Al Khataththath Bakal Seperti Sri Bintang Pamungkas, Ini Kata Argo
Al-Khaththath/net
rmol news logo Koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) berpotensi ditahan lama oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, MAK menolak menandatangani surat penahanan dan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasusnya. Mirip seperti yang dilakukan tersangka kasus pemufakatan makar jilid I, Sri Bintang Pamungkas (SBP). Akankah nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu bakal seperti SBP yang ditahan lama?

"Saya tidak bisa mengandai-andai ya. Nanti akan seperti ini (ditahan lama). Ya, tidak bisa. Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (31/3).

Menurut Argo, pihaknya tidak mempersoalkan sikap tidak kooperatif tersangka yang menolak menandatangi sejumlah berkas. Sama seperti perlakuab terhadap SBP, penyidik tetap akan menyiapkan berita acara penolakan terhadap tersangka.

"Kan baru sekali diperiksa. Dia (tersangka) nggak mau tandatangan (surat penahanan) toh. Tidak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tandatangan," terang Argo.

Lalu, apakah ada kaitan antara kasus dugaan pemufakatan makar jilid satu, 2 Desember (212) 2016 lalu dengan aksi 313 yang sekarang?

"Saya tidak akan mengupas (perkara) yang sedang dalam penyusunan berkas ya. Saya hanya ingin mengupas kasus yang ini saja. Artinya, ada perbuatan itu, kami penyelidikan dan penyidikan," lanjut alumni Akpol 1991 itu.

Untuk diketahui, MAK resmi berstatus tahanan penyidik setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tanggal 1 April 2017. Artinya, pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu akan menjalani masa tahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian. Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA