Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Jokowi, TNI AU Harus Jelaskan Alasan Pembelian Helikopter AW 101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Desember 2016, 20:21 WIB
Langgar Jokowi, TNI AU Harus Jelaskan Alasan Pembelian Helikopter AW 101
rmol news logo TNI Angkatan Udara baru-baru ini membeli helikopter Agusta Westland 101 (AW 101). Padahal, beberapa waktu silam Presiden Jokowi pernah menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu.

Alasannya, Jokowi menilai pengadaan heli yang ketika itu untuk VVIP terlampau mahal saat keuangan negara dalam kondisi sulit.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan bahwa untuk membeli suatu barang ataupun jasa, seharusnya pihak TNI mempertimbangkan adanya konten-konten lokal.

"Sehingga bila ada hal yang tidak berbarengan dengan lokal konten harus punya alasan yang tepat," tegasnya ketika ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12).

Pasalnya, menurut dia, UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan muatan lokal untuk dijadikan pertimbangan khusus.

"Sehingga bila memang heli dirakit disini atau gunakan tenaga-tenaga daru Indonesia, rasanya jadi pilihan juga," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Komisi I DPR RI yang berwenang untuk menanyakan alasan TNI AU membeli helikopter tersebut.

"Yang koreksi dan awasi ini adalah Komisi I. Kami yakini Komisi I akan menuju ke arah sana tentang masalah pemilihan heli ini," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat menegaskan pihak TNI AU harus datang untuk menjelaskan ke Komisi I nanti jika diundang untuk rapat kerja.

"Bila pilih yang lain alasan HRD tepat, alasan ini yang akan harus dibicarakan Komisi I. (TNI AU harus menjelaskan) saat pembelian harus dengan alasan kenapa mengimpor barang. Alasan harus reasonable dan memenuhi pertimbangan dalam melaksanakan kehidupan berbgsa dan bernegara," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA