Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amnesti Kepada Pemberontak Tidak Pertimbangkan Perasaan Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Agustus 2016, 03:16 WIB
Amnesti Kepada Pemberontak Tidak Pertimbangkan Perasaan Korban
Sutiyoso/Net
rmol news logo . Anggota Komisi I DPR mempersoalkan usul Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, agar para pemberontak di Aceh (kelompok Din Minimi) mendapat pengampunan dari negara.

Karena, ada hal penting yang tidak boleh dilupakan yaitu pendapat dan perasaan para korban dari pemberontakan mereka, terutama kalangan TNI dan Polri serta masyarakat yang mendukung NKRI.

"Saya apresiasi langkah Kepala BIN untuk memberikan amnesti ini dan sebagainya, yang cenderung seperti 'bonek' (modal nekat). Saya salut. Hanya saja perlu mempertimbangkan korban jiwa khususnya dari TNI, Polri, dan masyarakat yang mendukung NKRI," kata anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, dalam diskusi "Amnesty langkah tepat rekonsiliasi nasional?’ bersama Deputi II BIN Marzuki Thamrin dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/8).

Effendi menegaskan, kejahatan yang dilakukan pemberontak tetap harus diproses hukum, apalagi bila tergolong kejahatan sadis.

"Kalau semua diberi amnesti, lalu akan menjadi apa negara ini? Negara ini jadi negara kekuasaan, politik dan bukan negara hukum. Negara harus menghitung daya juang dan pengorbanan prajurit TNI, Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta pemberian amnesti kepada kaum separatis tidak dijadikan komoditas politik oleh pemerintah. Sebaiknya Presiden Jokowi memutuskan dengan cepat agar tidak kelihatan ragu-ragu.

"Memang tidak ada yang salah dengan pemberian amnesti tersebut, tapi kenapa lama? Itu berarti Presiden Jokowi ragu untuk mengambil memutuskan. Sama dengan pemberontak di Papua, karena konsekuensi amnesti itu mengakui kesalahannya," demikian Effendi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA