Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, kepada wartawan, Senin malam (1/8).
Menurut Charles, salah satu hal yang akhirnya membuat penyandera seperti kelompok Abu Sayyaf di Filipina mengulangi tindakan menyandera WNI adalah kebijakan membayar uang tebusan.
"Kami meminta agar pemerintah jangan mau membayar tebusan sepeser pun. Ini bisa jadi preseden buruk, akhirnya kejadian penyanderan terulang," kata Charles.
Charles menuturkan salah satu poin penting jika Indonesia meratifikasi konvensi internasional anti pembajakan dan penyanderaan adalah tidak dibolehkan membayar tebusan.
Sebelumnya dia mengaku sudah berkali-kali meminta pemerintah melalui kementerian luar negeri (Kemenlu) untuk segera meratifikasi konvensi internasional terkait perompakan dan pembajakan misalnya International Convention Against the Taking of Hostages.
"Negara seharusnya melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembebasan apabila terjadi penyanderaan. Makanya Indonesia harus segera meratifikasi," lanjut Charles.
Charles menggarisbawahi bahwa dalam setahun saja wilayah Asia Tenggara sudah mengalami 150 kali insiden pembajakan.
[ald]
BERITA TERKAIT: