Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diseret Urusan PKI, PP PMKRI Ambil Langkah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Juni 2016, 21:18 WIB
Diseret Urusan PKI, PP PMKRI Ambil Langkah Hukum
foto: rmol
‎RMOL. Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) tidak terima namanya dicatut dan diseret-seret ke dalam urusan Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, sebagai bentuk penolakan atas ketidakadilan dan pelanggaran yang dialami organisasi mahasiswa yang merupakan anggota Kelompok Cipayung itu, PP PMKRI akan mengambil langkah hukum untuk menggugat pencatutan yang dimaksud.

‎‎Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Angelo Wake Kako menegaskan, terkait surat panitia penyelenggara Simposium Pancasila pada 6 Juni 2016 lalu, panitia kegiatan Simposium Nasional dan Apel Siaga Nasional Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain, sama sekali tidak pernah diketahui PMKRI dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut.

‎‎Karena sudah dianggap berurusan dengan PKI dan menyeret-nyeret organisasinya dalam upaya yang tidak dilakukan, menurut Angelo, maka telah dilakukan upaya pencermatan dan diskusi dalam Rapat Pengurus Pusat PMKRI untuk bersikap atas tindakan sepihak panitia tersebut.

‎‎"Apabila dalam waktu 2x24 jam, protes kami tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Simposium Nasional dan Apel Nasional Mengamankan Pancasila dari Kebangkitan PKI dan Ideologi lain, maka Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas periode 2016-2018 akan menempuh jalur hukum,” papar Ketua Presidium PMKRI Angelo Wake Kako dalam konperensi pers yang digelar di Aula Margasiswa I Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).

‎‎Paling tidak, lanjut Angelo, panitia harus melakukan lima poin yang menjadi permintaan PMKRI dan mengklarifikasi persoalan yang sangat sensitif dalam berbangsa dan bernegara itu.

‎‎Angelo menegaskan, pihaknya telah melakukan somasi terhadap panitia atas pencatutan logo dan menyeret-nyeret PMKRI ke dalam kegiatan yang dapat memicu kekisruhan itu.

‎"‎Dalam pandangan kami, permohononan maaf panitiaperlu diluruskan dengan maksud tercapainya persamaan presepsi atas fakta yang dikemukakan dalam surat tersebut,” ujar Angelo.

‎Kedua, lanjut dia, pernyataan yang disebutkan dalam surat Permohonan Maaf tersebut, yang menyebut bahwa telah melakukan kesalahan teknis dan administratif yang menyebabkan terpasangnya logo ormas PMKRI di dalam baliho simposium adalah hal yang tidak pernah terjadi dan hanyalah hal yang dibuat seolah-olah terjadi kesalahan teknis.

‎"Tidak mungkin sebegitu sederhananya kesalahan pemasangan,” ujarnya.

‎‎Ketiga, pernyataan Permohonan Maaf selaku Panitia Simposium Nasional dan Apel Siaga Nasional Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain kepada Pengurus Pusat Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sanctus Thomas Aquinas adalah hal yangbelum memenuhi unsur tuntutan somasi.

‎‎"Sebab di dalam somasi kami, yaitu meminta dengan tegas kepada panitia penyelenggara Simposium Pancasila untuk mengklarifikasi dan permohonan maaf terkait pencatutan logo organisasi PMKRI dalam kegiatan Simposium Pacasila kepada Pengurus pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) secara tertulis organisatoris dan kepada publik melalui media cetak dan online,” ujar dia.

‎‎Keempat, permohonan maaf itu harus segera dilaksanakan. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami harapkan dapat segera terjadi dan hal mengenai waktu dan tempat kami serahkan kepada rekan Panitia Simposium Nasional dan Apel Siaga Nasional Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain untuk melakukan konferensi pers,” ujarnya.

‎‎Dan jika tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut Angelo, maka PP PMKRI akan segera melakukan langkah hukum lanjutan. "Kami minta 2 kali 24 jam,” pungkas Angelo. [sam] ‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA