Bukti pemukulan itu akan dibawa sebagai materi dalam sidang etik terhadap para anggota Densus 88 Anti Teror yang digelar hari ini. Sidang hari ini merupakan yang kedua setelah sidang pertama digelar kemarin di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Untuk alat bukti kita dapatkan dari visum anggota. Anggota yang mengamankan Siyono kena pukul juga, visum dia juga jadi alat bukti yang digelar. Hasil CT Scan juga salah satu alat bukti," ujar Juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4).
Selain itu, Rikwanto jelaskan bahwa hasil otopsi terhadap jenazah Siyono juga akan dihadirkan dalam sidang tertutup hari ini.
"Tetap dijadikan salah satu masukan. Semua dikaji, keterangan anggota dan hasil visum harus dikroscek. Propam juga rekonstruksi bagaimana penyerangan. Kita sesuaikan hasil visum dari RS. Jelas anggota Densus alami luka di pipi karena Siyono yang memulai," ujarnya.
Rikwanto menerangkan, Divisi Profesi Pengamanan Polri akan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 saat mengamankan Siyono ketika hendak menunjukkan gudang senjata yang berkaitan dengan aksi terorisme.
"Siyono tidak diborgol. Asumsinya dia familier atau kooperatif saat mau menunjukkan gudang senjata. Ini kesalahan dia (Densus) dalam melaksanakan SOP," katanya.
Dari keterangan Rikwanto juga diketahui bahwa jumlah anggota Densus 88 yang diperiksa dalam persidangan hari ini adalah dua orang. Mereka adalah dua petugas yang mengawal Siyono sebelum kematiannya.
Sedangkan tiga orang anggota Densus 88 lainnya dihadirkan sebagai saksi.
[ald]
BERITA TERKAIT: