Namun, Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan, menganggap kejadian di AS itu tidak mempengaruhi pengadaan suku cadang F-16 di dalam negeri Indonesia.
Menurut dia, yang terpenting dari pembelian suku cadang pesawat temput TNI AU adalah transparansi. Terkait kasus hukum di pengadilan AS, petinggi Partai Demokrat ini menyebutnya sebagai tanggung jawab pihak penyuplai.
"Bagi kita, sepanjang pembelian resmi oleh supplier, dan dengan TNI dilakukan transparan, itu masalah kembali kepada supplier," kata Syarief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Soal transparansi, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah era Presiden SBY itu mengatakan sudah ada fungsi pengawasan yang dilakukanBadan Pemeriksa Keuangan.
"Kalau itu, ada BPK yang mengawasi, itu diaudit. Sepanjang sampai saat ini temuan dari BPK soal itu belum ada, kita tak boleh berandai-andai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media dalam negeri bahwa pengadilan AS sedang mengadili perkara seorang warga negaranya, Scott A Williams, yang didakwa mengekspor barang-barang milik pemerintah AS, termasuk suku cadang pesawat tempur F-16, ke Indonesia secara ilegal.
Williams adalah warga negara bagian Utah yang bekerja pada bagian Foreign Military Sales Program, yang khusus bertanggung jawab atas suku cadang pesawat tempur F-16.
Williams dituduh mengekspor dua perangkat rem pesawat tempur F-16 yang dianggap sebagai pelanggaran oleh pemerintahan federal. Williams juga didakwa memalsukan sebuah dokumen palsu untuk memberi wewenang pengiriman bagian dari pesawat F-16 ke Indonesia.
[ald]
BERITA TERKAIT: