"Lemsaneg tugasnya mengurusi itu bukan mengurusi KPU," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin di gedung Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Jelas dia, seharusnya begitu Indonesia disadap oleh Australia dan Amerika Serikat seperti yang ramai diberitakan, Lemsaneg segera melayangkan protes.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam konvensi internaisonal sudah ada aturan pengaturan penyadapan. Bahkan spionase pun dilarang. Untuk itu, sebelum melayangkan protes, Indonesia harus memiliki bukti yang kuat tentang penyadapan tersebut. Kalau bukti itu kuat, kata Hasanuddin, Indonesia segera melayangkan protes ke mahkamah internasional.
"Aksi diplomatik dan mengusir kedutaannya, serta membawanya ke mahkamah internaisonal bisa dilakukan. Tapi dengan catatan harus didukung dehgan bukti yang kuat," demikian TB Hasanuddin.
[rus]