Lemsaneg Urus Penyadapan, Bukan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 November 2013, 15:03 WIB
Lemsaneg Urus Penyadapan, Bukan KPU
tb hasanuddin/net
rmol news logo Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) harus mencegah adanya segala bentuk intersep atau penyadapan dari negara asing. Kalau terjadi penyadapan dari luar berarti Lemsaneg gagal melaksanakan tugasnya.

"Lemsaneg tugasnya mengurusi itu bukan mengurusi KPU," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR  TB Hasanuddin di gedung Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Jelas dia, seharusnya begitu Indonesia disadap oleh Australia dan Amerika Serikat seperti yang ramai diberitakan, Lemsaneg segera melayangkan protes.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam konvensi internaisonal sudah ada aturan pengaturan penyadapan. Bahkan spionase pun dilarang. Untuk itu, sebelum melayangkan protes, Indonesia harus memiliki bukti yang kuat tentang penyadapan tersebut. Kalau bukti itu kuat, kata Hasanuddin, Indonesia segera melayangkan protes ke mahkamah internasional.

"Aksi diplomatik dan mengusir kedutaannya, serta membawanya ke mahkamah internaisonal bisa dilakukan. Tapi dengan catatan harus didukung dehgan bukti yang kuat," demikian TB Hasanuddin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA