Sejumlah aktor keamanan negara di Indonesia punya kemampuan dan teknologi untuk melakukan tindakan penyadapan sesuai tupoksinya, seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Polri, Kejagung dan KPK.
Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, Indonesia semestinya melalui lembaga keamanannya mempunyai kemampuan penyadapan dan kontra penyadapan yang handal. Tapi semua itu harus dipayungi oleh UU yang akan menjamin penggunaan otoritas secara bertanggung jawab, tidak mencederai hak-hak warga sipil.
Jelas Mahfudz, dalam hot issue penyadapan saat ini, Ia punya beberapa pertanyaan penting. Diantaranya, kapan Indonesia mempunyai UU penyadapan dengan integrasikan dan sempurnakan semua peraturan sektoral dan parsial. Bagaimana kemampuan negara dalam melakukan penyadapan dan kontra penyadapan sebagai bagian dari fungsi intelijennya. Lalu bagaima praktek tindakan penyadapan yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus-kasus penyalahgunaan dan penyimpangannya.
Polisi Partai Keadilan Sejehtera (PKS) ini lebih lanjut bertanya, bagaima penggunaan data dan informasi hasil penyadapan dalam proses hukum dan proses pengambilan keputusan, sesuai aturan atau tidak? Bagaimana tingkat pengamanan sistem komunikasi dan informasi negara, termasuk pada warga negaranya?
"Lalu bagaimana kemampuan negara dalam menghadapi perang asimetris melalui cyber-techno yang jadi tren saat ini dan ke depan? #sadap. Itu sejumlah pertanyaan penting yang relevan jadi kajian dan agenda pemerintahan di Indonesia. #sadap," tegas Mahfudz Siddiq dalam akun twittwrnya
, @MahfudzSiddiq sesaat lalu, Jumat (1/11).
[rus]
BERITA TERKAIT: