Begitu disampaikan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, Jumat (4/10), menanggapi temuan kinerja negatif pegawai BPN yang dihadapi Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) di Batam dan Kepulauan Riau.
Menurut Junisab berdasarkan fakta dalam setiap kasus sengketa tanah yang diungkap masyarakat secara kolektif, terdapat kecenderungan oknum pegawai atau staf BPN baik di Pusat, Provinsi dan atau Kota/Kabupaten ikut terlibat sehingga terjadi sengketa pertanahan.
"Modusnya, mereka terkesan tidak tahu menahu atas sengketa tanah, padahal sesunggguhnya mereka sangat tahu," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI yang membidang hukum tersebut.
Salah satu bukti faktual menurut Junisab, terkuaknya kesalahan BPN saat dikomandani Joyo Winoto, berupa penerbitan surat tanah lahan Hambalang yang kini tengah ditangani KPK. Bisa dibayangkan, menurut pria berdarah Sumatera Barat ini, untuk tanah yang sangat dekat dengan Jakarta saja, BPN berani bermain api. Apalagi untuk wilayah yang berada di perbatasan dengan negara tetangga, bahkan jumlahnya ratusan pulau-pulau.
"BPK seharusnya melakukan audit kinerja terhadap BPN. Bahkan bila perlu melakukan investigatif audit kinerja atas perilaku Joyo Winoto itu," sergahnya.
Dikatakannya pula, KPK jangan hanya suka memainkan kemampuan penyadapan semata seperti selama ini namun lumpuh dalam mewujudkan janjinya dalam kaitan penyimpangan kewenangan terkait pelayanan publik dibidang pertanahan.
"Atau, saran kami sebaiknya Kepala BPN Hendarman Supandji berinisiatif untuk membuka diri dengan cara meminta BPK melakukan audit kinerja terhadap jajaran BPN. Yang lebih ideal, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk meminta BPK melakukan auditnya," saran dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: