Pemerintah Bisa Atasi Macet dengan Terapkan Oil Tax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 September 2013, 16:44 WIB
Pemerintah Bisa Atasi Macet dengan Terapkan <i>Oil Tax</i>
foto: net
rmol news logo Masalah kemacetan yang terjadi saat ini bisa diselesaikan andai pemerintah bisa menerapkan aturan biaya tambahan pada konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Begitu kata anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi dalam diskusi "Mobil Murah Diuji, Transportasi Layak Dinanti" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/9). Menurutnya, pemberlakuan oil tax ini mengharuskan setiap pembeli BBM dikenai pajak pembelian.

"Pemerintah sebenarnya bisa memberlakukan oil tax, sehingga orang yang membeli BBM akan dikenai pajak pembelian," ujarnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan pribadi akan enggan membelinya dan lebih memilih menaiki angkutan umum.

Langkah lainnya adalah dengan menerapkan kebijakan tarif pada jalur-jalur tertentu kepada kendaraan pribadi yang melewatinya. Kebijakan ini diterapkan di Inggris dan Swedia. Di Inggris tarifnya adalah sebesar 10 Poundsterling sedangkan di Swedia Rp 12.500,00 hingga Rp 25.000,00 untuk sekali lewat.

Hasilnya, tingkat kemacetan bisa berkurang hingga 25 persen pada saat jam sibuk dan tingkat polisi bisa ditelantarkan hingga 15 persen.

"Nantinya, sistem ini dikelola oleh lembaga yang independen. Saya harap ini harus diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat," demikian Tulus. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA