Registrasi PKL Blok G Dibuka 12-16 Agustus 2013

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 11 Agustus 2013, 14:33 WIB
rmol news logo Seluruh pedagang kaki lima (PKL) harus melalui tiga tahapan sebelum mendapatkan kios untuk berjualan di gedung Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Kepala Suku Dinas Koperasi dan UMKM, Slamet Widodo mengatakan, pendataan terakhir ada sebanyak 781 pedagang yang terdaftar. Namun saat daftar ulang, jumlah ini bertambah jadi 931 pedagang. Slamet memastikan, data tersebut akan diverifikasi.

"Jangan sampai dalam satu KK terdapat dua hingga tiga orang pedagang," ujarnya di pasar Tanah Abang, Jakpus, (Minggu, 11/8).

Verifikasi dilakukan mulai besok (Senin, 12/8) berdasarkan foto KTP dan jenis usahanya. Untuk itu, setiap pedagang harus membawa KTP dan KK.

Sedangkan untuk registrasi akan dibuka mulai 12-16 Agustus sambil menunggu para pedagang pulang dari kampung. Pedagang nantinya ditempatkan melalui
pengundian. Saat ini untuk kelompok pedagang pakaian berjumlah 628 orang. Tahapan terakhir yang dilakukan adalah pembinaan dan pengembangan usaha.

Tanah Abang memiliki pasar tasik yang dikembangkan hanya Senin dan Kamis. Selebihnya merupakan pedagang eceran sama seperti pedagang Blok G. Pedagang yang berjualan di Blok G akan digratiskan selama enam bulan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA