Awasi Ketat Banpres Penanganan Karhutla Rp1,2 Triliun bagi 7 Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 29 Oktober 2026, 11:31 WIB
Awasi Ketat Banpres Penanganan Karhutla Rp1,2 Triliun bagi 7 Provinsi
Kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, semakin meluas (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Bantuan Presiden (Banpres) sekitar Rp1,2 triliun yang digelontorkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tujuh provinsi menuntut pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan publik.

"Dana besar tersebut tidak boleh sekadar berhenti pada laporan penyerapan administratif semata, mengingat masyarakat di daerah terdampak saat ini tengah berjuang menghadapi keppungan asap tebal dan ancaman kesehatan yang serius," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Kamis 29 Oktober 2026.

Pemerintah daerah sebagai pengelola dana di luar operasi modifikasi cuaca dan pemadaman udara pusat wajib memastikan anggaran tersebut terwujud dalam bentuk perlengkapan taktis petugas, alat pelindung kesehatan, serta jaring pengaman bagi warga.

KPK, Polri, dan Kejaksaan juga didesak untuk aktif menelusuri aliran dana dari hulu ke hilir guna mengidentifikasi pihak-pihak yang memenangi proyek pengadaan serta memetakan pengendali sejati di balik perusahaan penerima pembayaran.

"Pengawasan ketat sejak awal pembelanjaan anggaran sangat krusial untuk menutup celah manipulasi spesifikasi, penggelembungan harga, maupun praktik komisi ilegal yang memanfaatkan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan," kata Hamdi.

Kepala daerah di tujuh provinsi selaku penerima bantuan harus membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat, termasuk rincian penerimaan, alokasi belanja, hingga daftar penyedia jasa yang terlibat.

Keberhasilan penyaluran dana ini harus terlihat nyata di lapangan melalui ketersediaan logistik yang layak bagi petugas pemadam dan relawan, serta pertolongan medis yang memadai bagi warga terdampak.

Jika dana dilaporkan telah terserap namun kebutuhan dasar di lapangan masih mangkrak, pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka mengenai aliran dana tersebut.

Pihak pemasok dan penyedia jasa tentu sah untuk mendapatkan keuntungan, namun keuntungan tersebut harus sebanding dengan kualitas barang dan layanan yang benar-benar diberikan.

Aparat penegak hukum diingatkan agar tidak hanya menyasar pelaksana lapangan, melainkan menindak tegas aktor intelektual yang berada di balik kendali perusahaan jika terbukti ada penyelewengan.

"Gelontoran dana masif dari negara ini harus dipastikan murni menjadi instrumen penyelamatan kemanusiaan, sehingga tidak ada pihak yang menjadikan penderitaan warga sebagai kesempatan untuk memperkaya diri," pungkas Hamdi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA