BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 25 Oktober 2026, 22:40 WIB
BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter Ancam Perairan Lampung
Ilustrasi gelombang tinggi di laut. (Foto: RMOLLampung)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Lampung pada 25 hingga 28 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi Stasiun Meteorologi Maritim Panjang, gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di Perairan Barat Lampung dan Selat Sunda bagian selatan.

Sementara itu, gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter diperkirakan melanda Perairan Teluk Lampung bagian utara dan selatan.

BMKG mencatat pola angin di perairan Lampung umumnya bergerak dari timur hingga selatan dengan kecepatan 2–20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda bagian selatan serta Perairan Teluk Lampung bagian utara dan selatan.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, terutama bagi nelayan dan operator kapal yang beraktivitas di wilayah perairan terdampak.

BMKG mengingatkan, perahu nelayan berisiko mengalami gangguan keselamatan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Risiko juga perlu diwaspadai kapal tongkang saat kecepatan angin mencapai 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter. Adapun kapal feri perlu mewaspadai kondisi perairan ketika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang 2,5 meter.

Karena itu, nelayan, masyarakat pesisir, dan pengguna jasa pelayaran diimbau memperhatikan perkembangan cuaca serta tinggi gelombang sebelum melakukan aktivitas di laut. Masyarakat juga diminta terus memantau informasi cuaca maritim terbaru dari BMKG selama periode peringatan berlangsung. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA