Kebijakan ini dihadirkan untuk memastikan agar setiap program perlindungan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dapat tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Memahami Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos
Dalam acuan DTSEN, tingkat kesejahteraan penduduk diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok tingkat kesejahteraan atau yang dikenal sebagai desil. Untuk penyaluran bansos reguler, pemerintah memfokuskan prioritas utama pada kelompok desil terbawah:
Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok 10% terbawah dengan kondisi ekonomi paling rentan, tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bantuan (PKH, BPNT, PBI-JK, hingga PIP).
Desil 2 (Miskin): Penduduk berpenghasilan rendah yang sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.
Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok masyarakat yang secara fisik mampu memenuhi kebutuhan dasar harian, namun ekonominya sangat rapuh terhadap inflasi atau kenaikan harga.
Desil 4 (Rentan Miskin): Batas ambang atas (cutoff) sasaran perlindungan sosial utama yang berhak menerima subsidi jaminan kesehatan maupun program pemberdayaan.
Desil 5 (Pas-pasan): Kelompok masyarakat yang berada pada batas aman ekonomi namun memiliki minim cadangan finansial atau tabungan.
Sementara itu, kelompok Desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas yang dinilai sudah mandiri dan tidak menjadi sasaran penerima bansos reguler.
Jadwal Pencairan dan Ragam Program Bantuan
Memasuki periode triwulan akhir, pemerintah menggulirkan pencairan bansos tahap keempat yang mencakup alokasi bulan Oktober, November, hingga Desember. Beberapa program utama yang disalurkan meliputi:
Program Keluarga Harapan (PKH): Difokuskan bagi keluarga penerima manfaat dalam desil 1 hingga 4.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Sembako: Disalurkan secara berkala dengan besaran Rp200.000 per bulan yang kerap dirapel pencairannya per tiga bulan.
Bantuan Pangan Beras dan PBI-JK: Diberikan untuk meringankan beban pengeluaran pokok serta jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Cara Cek Status Penerima dan Peringkat Desil
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan serta memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima manfaat melalui perangkat seluler dengan langkah-langkah praktis berikut:
Akses laman resmi melalui peramban di ponsel pada situs Cek Bansos Kemensos.
Masukkan wilayah domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan data KTP.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit atau nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar.
Klik tombol "Cari Data" dan sistem secara otomatis akan menampilkan informasi status kepesertaan bansos serta keterangan terkait.
BERITA TERKAIT: