Masyarakat pun perlu mengetahui jenis bantuan yang disalurkan, jadwal pencairan, serta kriteria penerima masing-masing program. Beberapa bantuan yang perlu dipantau meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, hingga Bantuan Pangan Beras untuk periode Oktober-Desember 2026.
Selain itu, terdapat program bantuan lain yang memiliki sasaran dan mekanisme penyaluran berbeda.
Daftar Bansos Cair November 2026
Penyaluran bantuan sosial pada akhir 2026 mencakup sejumlah program dengan sasaran penerima yang berbeda. Untuk menentukan penerima manfaat, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.
Desil menjadi salah satu acuan dalam menentukan sasaran penerima berbagai program bantuan pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu memahami kriteria setiap program agar dapat mengetahui bantuan yang sesuai dengan kondisi dan persyaratan kepesertaan.
Berikut daftar bantuan pemerintah yang perlu dipantau pada November 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria. Program ini menyasar sejumlah kelompok, meliputi ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Penerima manfaat dapat mengecek status kepesertaan dan informasi penyaluran melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako
BPNT atau Program Sembako merupakan bantuan pemerintah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan ini disalurkan secara berkala dengan besaran dan mekanisme sesuai ketentuan pemerintah.
Pada akhir 2026, penyaluran BPNT mencakup alokasi Oktober-Desember 2026. Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui laman Cek Bansos Kemensos.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK merupakan program bantuan pemerintah untuk membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang memenuhi ketentuan. Berbeda dengan PKH dan BPNT, bantuan PBI-JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah menanggung iuran kepesertaan sehingga penerima dapat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan sekaligus mengurangi risiko putus sekolah.
Pada 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), selain peserta didik SD, SMP, SMA/sederajat, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Program ini berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dengan ketentuan penerima dan mekanisme penyaluran tersendiri.
Pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU perlu memastikan kesesuaian data diri dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan persyaratan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: