Menurut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan, sejumlah hotel bintang tiga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, termasuk General Manager (GM), akibat menurunnya jumlah kegiatan pemerintah yang biasanya digelar di hotel.
"Memang ada. Beberapa GM dan karyawan dari hotel bintang tiga sudah dirumahkan," katanya, dikutip
RMOLJabar, Rabu 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, situasi ini berkaitan erat dengan kebijakan pusat yang menghentikan sementara kegiatan kementerian dan lembaga di hotel, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Hal ini menyebabkan turunnya okupansi hotel dan berdampak langsung pada pelaku usaha pariwisata di Kota Bandung.
Terakhir, Irwan mencatat ada tiga hotel yang melaporkan PHK di tingkat manajemen.
"Data lengkapnya sedang kami himpun, nanti akan kami update," tambahnya.
Meski begitu, ia menyebut adanya imbauan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelonggaran kegiatan di hotel sebagai angin segar.
Pihaknya kini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah dan berharap kegiatan pemerintah bisa kembali digelar di hotel-hotel Kota Bandung agar sektor pariwisata kembali bergeliat.
Hal tersebut, menurutnya, dapat membuka harapan baru bagi industri perhotelan yang sempat terpuruk.
"Kami masih menanti arahan dari pimpinan daerah. Tapi jelas, ini membawa harapan baru bagi sektor pariwisata, terutama hotel," tandasnya.
BERITA TERKAIT: