Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prof Henry Indraguna:

Penganiayaan Bocah di Boyolali Merusak Nilai Kemanusiaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 21 Desember 2024, 01:00 WIB
Penganiayaan Bocah di Boyolali Merusak Nilai Kemanusiaan
Praktisi hukum, Prof Henry Indraguna/Ist
rmol news logo Kasus penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun oleh beberapa orang dewasa di Kabupaten Boyolali mendapat perhatian serius dari praktisi hukum, Prof Henry Indraguna.

Peristiwa yang menimpa bocah malang dipicu oleh aksi mencuri beberapa kali harta benda warga setempat. Terakhir adalah ketika ia dituduh mencuri pakaian dalam. 

Akibatnya KM ditangkap, diinterogasi, dan akhirnya dianiaya secara bersama-sama oleh warga masyarakat setempat, termasuk Ketua RT.

Henry menekankan bahwa meskipun KM diduga mencuri, tindakan warga tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Henry juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kenakalan anak dan tindakan kriminal. Dalam budaya Jawa, anak yang melakukan kesalahan biasanya tidak dihukum dengan kekerasan, melainkan diberi pengertian melalui pendekatan yang lebih bijak.

“Dulu, jika anak mencuri mangga, pemiliknya akan menemui orang tua anak tersebut dan menceritakan kejadian itu. Anak tersebut lalu diberikan mangga sebagai hadiah, sebuah sindiran yang mengandung pesan moral,” kata Henry melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Selain itu, Henry juga menyoroti kemungkinan adanya masalah psikologis pada KM, yang mungkin mengarah pada kleptomania atau faktor-faktor lain yang memengaruhi perilakunya.

“Penyidik harus menggali lebih dalam untuk mengetahui latar belakang psikologis anak tersebut. Ada kemungkinan masalah yang belum terungkap, seperti faktor keluarga atau lingkungan,” kata Henry.

Tindakan penganiayaan terhadap KM, menurut Henry, adalah sebuah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika melibatkan orang-orang dengan status sosial tinggi.

“Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah orang-orang yang seharusnya memiliki moral dan tanggung jawab yang lebih tinggi, seperti Ketua RT dan seorang guru," pungkas Henry. 

Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KM di Kabupaten Boyolali.

Dari 13 tersangka tersebut, 8 di antaranya adalah laki-laki yang telah ditahan, sementara 5 tersangka perempuan masih dalam pemeriksaan dan tidak ditahan.

Di antara 13 tersangka, terdapat tiga pelaku yang berprofesi sebagai guru.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA