Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bey Machmudin: Putusan DKPP Copot Ketua KPU Jabar Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 03 Desember 2024, 15:16 WIB
Bey Machmudin: Putusan DKPP Copot Ketua KPU Jabar Sesuai Prosedur
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin/RMOLJabar
rmol news logo Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. yang mencopot Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni harus dihormati.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan, keputusan itu diambil sudah sesuai dengan aturan hingga pertimbangan.

“Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah mulai prosedur, ya kita menghormati saja,” kata Bey dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 3 Desember 2024.

Tak hanya itu, Bey menyebut, dirinya belum mengetahui soal siapa yang akan menjabat sebagai Ketua KPU Jabar selanjutnya.

Ia pun menilai, adanya pemberhentian ketua KPU Jabar, tidak akan mengganggu jalannya tahapan pilkada. Mengingat saat ini tahapan pilkada akan memasuki rekapitulasi.

“Kan ini tidak mengganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melanggar kode etik.

Keputusan pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin, 2 Desember 2024.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA