Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan, keputusan itu diambil sudah sesuai dengan aturan hingga pertimbangan.
“Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah mulai prosedur, ya kita menghormati saja,” kata Bey dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa, 3 Desember 2024.
Tak hanya itu, Bey menyebut, dirinya belum mengetahui soal siapa yang akan menjabat sebagai Ketua KPU Jabar selanjutnya.
Ia pun menilai, adanya pemberhentian ketua KPU Jabar, tidak akan mengganggu jalannya tahapan pilkada. Mengingat saat ini tahapan pilkada akan memasuki rekapitulasi.
“Kan ini tidak mengganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melanggar kode etik.
Keputusan pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin, 2 Desember 2024.
BERITA TERKAIT: