Begitu dikatakan Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang sudah berlaku di Jakarta Timur.
"Perda yang disahkan oleh DPRD bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Agar dapat diterima dengan baik, pemahaman yang menyeluruh sangat diperlukan," kata Alia dalam keterangan tertulis, Senin, 25 November 2024.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif karena mencakup berbagai topik. Di antaranya membahas Perda tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lanjutnya, masih banyak masyarakat yang butuh informasi terkait perda yang berkaitan dengan penerbitan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), perubahan status dan lainnya.
"Sosialisasi perda ini juga menjadi wadah mendengar segala masalah keluhan dan harapan dari masyarakat terkait persoalan pelayanan dinas kependudukan dan catatan sipil yang menurut masyarakat masih banyak yang membingungkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: