Tanda tangan tersebut dikumpulkan dalam surat jaminan penangguhan penahanan yang disebarkan salah satu kuasa hukum Said Didu, Ahmad Khozinudin.
"Total ada 140 tanda tangan yang terkumpul," kata Ahmad Khozinudin di Mapolresta Tangerang.
Dari ratusan tokoh itu, beberapa aktivis kawakan juga ikut memberikan tanda tangan agar mantan Sekretaris BUMN itu bisa bebas. Mereka antara lain Abraham Samad, Refly Harun, Eros Djarot, Petrus Selestinus, hingga advokat Azis Yanuar.
"Mereka (aktivis pendukung) mengasosiasikan kasus ini bukan kasus Bang Said Didu semata, tapi kasus kita semua, rakyat yang terusik batinnya oleh kezaliman oligarki yang berbisnis tapi merampas tanah rakyat," kata Ahmad Khozinudin.
Dukungan para aktivis ini juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kezaliman oligarki.
Bahkan saat Said Didu tiba di Polresta Tangerang, ratusan orang turut mengawal dan menggelar aksi bertajuk "Bela Said Didu" di area Polresta Tangerang.
Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran
hoax terkait dugaan sengketa tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita
hoax atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
BERITA TERKAIT: