Acara penganugerahan untuk mitra Baznas tersebut dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Senin malam, 11 November 2024.
Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad menjelaskan, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2011, Baznas diamanahkan untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) secara nasional.
"Salah satu cara Baznas dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan zakat itu adalah dengan memfasilitasi layanan zakat karyawan langsung, ZKL," kata Noor melalui siaran pers, Rabu, 13 November 2024.
"Dimana karyawan yang berada di instansi dapat menunaikan zakat profesinya secara langsung melalui Baznas melalui sistem payroll atau transfer," sambungnya.
Noor menerangkan, saat ini terdapat 64 Mitra ZKL Baznas yang telah melaksanakan pengumpulannya, dengan total pengumpulan sebesar Rp18 miliar per tahun.
Ia berharap, para mitra tersebut dapat terus bekerja sama mendorong kualitas layanan dan mengoptimalkan pengumpulan dana ZIS di instansi masing-masing.
"Kami berharap para mitra dapat terus mendorong peningkatan pelayanan dan pengumpulan zakat karyawan di instansi masing-masing," kata Noor.
Noor menambahkan, hal ini dapat memperkuat tata kelola zakat yang baik, efektif dan efisien, serta mendorong kemanfaatannya.Salah satunya untuk membantu mensejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan.
BERITA TERKAIT: