Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Pidanakan Ibu, PCNU Karawang: Durhaka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 September 2024, 16:27 WIB
Anak Pidanakan Ibu, PCNU Karawang: Durhaka
Kusumawati bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang, Jawa Barat/Ist
rmol news logo Kisah Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan anaknya sendiri, mendapat perhatian khusus dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang, Jawa Barat.

Pada Kamis (19/9), PCNU Karawang menggelar doa bersama agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya.

Ketua PCNU Karawang Deden Permana, mengaku miris melihat kasus ini. Pasalnya, dirinya tidak habis pikir bagaimana bisa seorang anak tega mempidanakan ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara warisan.

"Hanya gara-gara meminta hak waris yang sangat berlebihan tentunya, yang tidak sesuai dengan kemampuan harta benda peninggalan seorang ayah," ujar Deden dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).

Deden menilai sikap anak yang ingin memenjarakan ibunya sendiri ini adalah sebuah kedurhakaan. Karena, dalam Islam surga ada di bawah telapak kaki ibu. Menyakiti ibu, sama juga menyakiti Tuhan.

"Anak harus ingat bagaimana ibu melahirkan 9 bulan. Kemudian disusui, kemudian mengasuh. Sampai anak itu diajarkan bicara. Tapi setelah besar anak itu menuntut kepada ibunya," tandasnya.

Sementara Kusumayati mengatakan bahwa dirinya telah gagal mendidik Stepanie, anak yang tega mempidanakan dirinya.

Tidak hanya itu, yang membuat hati Kusumayati getir adalah pengakuan Stepanie dalam persidangan yang mengaku tidak ingin dilahirkan olehnya.

"(Stepanie) dia anak saya. Tapi saya telah gagal mendidik anak saya," tuturnya.

Kusumayati juga membeberkan bahwa dalam pembagian warisan, dirinya sama sekali tidak menghilangkan nama Stepanie sebagai hak penerima waris.

"Saya tidak menghilangkan nama dia. Hanya perubahan susunan penerima waris saja yang berubah. Tapi dia tidak terima dan malah menuntut Rp500 miliar, kemudian turun Rp20 miliar. Saya tidak sanggup, malah dia ingin penjarakan saya," kata Kusumayati.

Kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya ini sudah disidangkan di pengadilan negeri (PN) Karawang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA