Kerja sama dalam bentuk Nota Kesepakatan Jejaring Kawasan Konservasi di Provinsi NTT tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di NTT yang mencakup perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi; peningkatan kepedulian masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan; pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis DJPKRL Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Firdausa Agung menerangkan jejaring kawasan konservasi perairan merupakan kerja sama pengelolaan 2 (dua) atau lebih kawasan konservasi perairan secara sinergis yang memiliki keterkaitan biofisik untuk memberikan potensi manfaat yang optimal dalam aspek ekologis, sosial maupun pengelolaan.
“Jejaring kawasan konservasi perairan yang dirancang dengan baik dapat menjaga keutuhan proses-proses dalam ekosistem dan keterkaitan ekologi (
ecological connectivity), serta meningkatkan daya lenting (
resilience) ekosistem dengan cara memperkecil risiko (
spreading risk) jika terjadi bencana-bencana lokal, perubahan iklim, kegagalan pengelolaan atau masalah lain,” terangnya dalam keterangan yang yang diterima redaksi, Jumat (3/5).
Sementara itu Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengatakan bahwa jejaring pengelolaan kawasan di Provinsi NTT berawal dari hasil kajian Lesser Sunda tahun 2017 (TNC), kajian Bentang Laut Lesser Sunda dan Bismarck Solomon.
“Sesuai hasil kajian yang dilakukan, terdapat keterkaitan antara kawasan konservasi yang satu dengan lainnya di Provinsi NTT yaitu keterkaitan secara biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya,” kata Imam.
Lebih lanjut dijelaskannya, selain keterkaitan tersebut di atas hal lain yang menjadi dasar pembentukan jejaring kawasan konservasi di NTT adalah keterkaitan habitat dan jalur migrasi mamalia laut di wilayah perairan Provinsi NTT.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Sulastri H.I Rasyid menyambut optimis kerjasama antara DJPKRL dengan Pemerintah Provinsi NTT.
“Provinsi NTT telah memiliki program prioritas yang mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi daerah (KKD) mulai aspek regulasi, kelembagaan, perizinan, hingga rencana pengelolaan zonasi. Kami berharap langkah kolaborasi dalam jejaring kawasan konservasi dapat berjalan baik antara pemerintah pusat, daerah, dan NGO dari segi implementasi hingga pendanaan di taman perairan. Secara regulasi dan kelembagaan kami (Provinsi NTT) sudah sangat siap,” tegas Sulastri.
Lokasi jejaring pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi NTT meliputi 5 kawasan konservasi yang terdiri dari 1 kawasan konservasi nasional yang dikelola oleh BKKPN Kupang dan 4 kawasan konservasi daerah yang dikelola oleh DKP Provinsi NTT. Kelimanya adalah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kepulauan Alor, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Lembata, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Flores Timur, dan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Sikka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga ekologi dan keberlanjutannya bagi masa depan.
BERITA TERKAIT: