Dikatakan Kepala Rutan Salatiga Redy Agian, tahun ini sebanyak 82 narapidana menerima remisi khusus.
"Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas," ujar Redy Agian dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (10/04).
Dia mengungkapkan, remisi khusus hari raya, diberikan mulai dari 15 hari sampai yang paling besar 1 bulan 15 hari.
Pemberian remisi khusus Idulfitri ini memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dengan dibuktikan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan kategori baik.
"Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, yang telah berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dengan dibuktikan nilai pada SPPN dengan kategori baik," jelasnya.
Dia memastikan, seluruh layanan tidak dipungut biaya alias gratis selepas pemberian remisi.
"Dalam layanan khusus Idulfitri kali ini seluruh warga binaan bisa dikunjungi keluarga secara langsung secara langsung selama 3 hari ke depan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: