Dalam salinan lampiran rekapitulasi yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh Kamis (7/3), terdapat 30 nama caleg yang bakal duduk di kursi DPRK Kota Banda Aceh. Semuanya berasal dari partai nasional (parnas).
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yakni Baiturrahman dan Lueng Bata yang memiliki kuota 7 kursi diisi Devi Yunita dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 2.100 suara. Disusul Sofyan Helmi dari PAN dengan 1.843 suara, Syarifah Munirah dari PPP (1.774 suara), Abdul Rafur dari Nasdem (2.572 suara).
Di posisi selanjutnya ada Teuku Arif Khalifah dari Partai Gerindra (2.568 suara), Royes Ruslan dari Partai Demokrat dengan (1.094 suara), dan Iskandar Mahmud dari Partai Golkar dengan 846 suara.
Dapil 2 yakni Kuta Alam menyumbang 5 kursi, yaitu Sabri Badruddin dari Partai Golkar dengan 1.854 suara, Teuku Nanta Muda dari Partai Nasdem (1.987 suara), Farid Nyak Umar dari PKS (2.536 suara), Zidan Al Hafidh dari PAN (1.396 suara), dan Aiyub Bukhari dari Partai Demokrat mendapat 878 suara.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng sebanyak 7 kursi, yaitu Tuanku Muhammad dari PKS mendapat 2.191 suara, Aulia Rahman dari Partai Golkar 1.860 suara, Musriadi dari PAN 1.727 suara, Isnaini Husda dari Partai Demokrat 1.382 suara, Irawansyah dari Partai Gerindra 875 suara, M Iqbal dari PKB 1.820 suara, dan Eviaty dari Nasdem 810 suara.
Dapil 4 meliputi Banda Raya dan Jaya Baru diisi 6 kursi. Yaitu Teuku Iqbal Djohan dari Partai Nasdem dengan 3.371 suara, Irwansyah dari PKS 3.029 suara, Aulia Afrizal dari PAN 2.620 suara, M Arifin dari Partai Demokrat 1.380 suara.
Kemudian, Ramza Harli dari Partai Gerindra mencapai 1.790 suara dan Faisal Ridha dari PPP mendapatkan 1.225 suara.
Terakhir, Dapil 5 yakni Meuraxa dan Kuta Raja mendapatkan 5 kursi. Diisi oleh Daniel Abdul Wahab dari Nasdem dengan 1.803 suara, Ismawardi dari PAN 2.227 suara, Tgk Tarnuman dari PKS 1.780 suara, Januar Hasan dari Partai Demokrat 1.626 suara, dan Mehran Gara R dari Partai Gerindra 665 suara.
Dari semua kuota kursi, tidak ada satupun caleg dari partai politik lokal (parlok) yang lolos ke DPRK Kota Banda Aceh untuk periode 2024-2029.
BERITA TERKAIT: