Hal itu dipastikan oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio.
"Menonaktifkan (ETH) sampai berakhirnya masa bakti rektor pada tanggal 14 Maret 2024," kata Yoga dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menerima dua Laporan Polisi (LP) dalam kasus ini, dan telah memeriksa delapan orang saksi.
"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban RZ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepda wartawan, Senin (26/2).
Sementara itu, ETH melalui kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan menyangkal bahwa kliennya terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua karyawannya hingga dilaporkan ke polisi.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden.
BERITA TERKAIT: