Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Alat Peraga Kampanye Ancam Keselamatan Pengendara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 04 Februari 2024, 10:02 WIB
Banyak Alat Peraga Kampanye Ancam Keselamatan Pengendara
Penertiban alat peraga kampanye (APK) tidak layak di Jakarta/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah tidak layak. Karena banyak ditemukan pemasangan APK yang tidak layak berdampak ancaman keselamatan terhadap pengendara bermotor maupun pejalan kaki.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya berada pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) dan maupun pohon.

“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor utamanya. Harusnya segera ditertibkan oleh satpol PP APK yang rusak-rusak dan sudah tidak layak pajang,” kata Thopaz dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Minggu (4/2).

Thopaz menjelaskan, penertiban APK tersebut tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun sebaiknya APK yang sudah tidak layak segera ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengendara.

“Ketika APK itu sudah rusak dan kita tertibkan untuk kebersihan dan keselamatan itu kan tidak tergolong yang dilarang di undang1undang tadi. Jadi segera ditertibkan yang sudah rusak dan tidak layak pajang,” kata Thopaz.

Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau ruas jalan sekolah serta perguruan tinggi.

Larangan juga berlaku di gedung dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA