Seperti yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Ada 677 surat suara DPR RI dan DPRD DKI untuk Pemilu 2024 dalam kondisi rusak.
Dari total 1.496.486 surat suara yang sudah disortir, surat suara DPRD DKI adalah sebanyak 1.295.330 dengan ditemukan 521 rusak dan 1.294.809 baik. Lalu surat suara DPR terhitung 201.156, dengan ditemukan 156 rusak dan 201.000 baik.
"Kami menemukan 156 surat suara DPR Republik Indonesia dan 521 surat suara DPRD DKI rusak," ujar Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, di Jakarta, Kamis (4/1).
Nelvia menuturkan, tingkat kerusakan surat suara itu berbeda-beda. Mulai dari kusut, mengerut, hingga robek sehingga perlu dimusnahkan agar tak disalahgunakan.
Kegiatan pemusnahan itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. Di mana ada tiga prosedur yang harus dilakukan.
"Tiga prosedur itu dilakukan h-1 sebelum hari pemungutan suara, disaksikan oleh Polri dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan membuat berita acara pemusnahan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: