Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 03 Desember 2023, 21:16 WIB
JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah
Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan/Ist
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 dinilai memberatkan, bahkan bisa membunuh perusahaan media di daerah.

Penilaian itu mengemuka dari hasil rapat pleno pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, merespon PKPU 15/2023 terkait larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan calon legislatif (Caleg) oleh KPU.

Menurut Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, aturan tersebut hendaknya dipertimbangkan matang.

"Pasca Covid-19, jangankan media online, media mainstream pun collapse, bak ikan kena potas. Apalagi media online, yang berdasarkan data yang dimiliki JMSI Lampung, pendapatannya masih bertumpu pada kerja sama dengan Pemda kabupaten, kota dan provinsi," kata Novriwan, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (3/12).

Dia juga menjelaskan, media online di daerah masih kesulitan merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah juga berpusat di Jakarta.

Di sisi lain, kata Novriwan, perusahaan media nasional sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah. Salah satunya terjadi di Provinsi Lampung.

"Media online yang didirikan menggunakan badan hukum PT tapi pendapatannya UMKM, sangat memilukan. Pemerintah belum melihat media sebagai pilar keempat demokrasi. Dampaknya, di satu sisi institusi pers ingin meningkatkan kualitas, di sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan," sesalnya.

PKPU 15/2023 terkait pembatasan peran publikasi dan iklan media, kata dia, jelas mengekang dan tidak memberi keleluasaan bagi pemilik media untuk menghidupkan perusahaaan. Padahal kewajiban dan tanggung jawab perusahaan tak boleh telat, apalagi dimaklumkan.

"Momentum Pemilu diharapkan menjadi peluang menyehatkan perusahaan media. Pemasangan iklan atau advertorial lewat media online sangat tidak merusak pemandangan, lahir maupun batin, apalagi menjadi biang kericuhan. Semua Caleg dipersilakan memasarkan diri mereka melalui media berkualitas dan bertanggung jawab, bukan malah dibatasi," paparnya.

JMSI Lampung, kata Novriwan, meyakini, semangat bersosialisasi melalui media online dapat mengurangi politik uang yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghirah berdemokrasi.

"Dewan Pers dan konstituen di dalamnya hendaknya menyuarakan persoalan yang dihadapi media daerah, agar menjadi perhatian di masa yang akan datang," harapnya.

Novriwan berjanji, hasil rapat pleno akan diteruskan kepada JMSI Pusat. Sehingga setiap aturan ditelaah secara serius, tidak parsial, agar tidak merugikan banyak orang, khususnya harkat hidup perusahaan media di daerah.

Rapat pleno JMSI Lampung berlangsung pada Jumat (1/12), diikuti pengurus, di antaranya Wakil Ketua Nizwar, Wakil Sekretaris Adi Pranoto, Bendahara Nila Karnila, Ketua JMSI Peduli, Syahroni, serta para ketua dan anggota bidang.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA