Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Rasyidi saat interupsi ketika rapat paripurna yang menggagendakan penyampaian jawaban Pj Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara, Senin (20/11).
“Izin pimpinan, interupsi, H. Rasyidi dari Fraksi PDI Perjuangan. Pada kesempatan yang baik ini Bapak Pj Gubernur, kami melihat dan mendengar bahwa di Pulau Seribu itu ada yang namanya punggung laut, ada yang disebut dengan gunung laut,” kata Rasyidi.
Rasyidi mengatakan, punggung laut terbentuk karena adanya orogenesa atau pergerakan lempeng tektois yang cepat dan meliputi wilayah yang sempit. Adapun orogenesa ini dialami oleh karang laut.
“Tapi kenyataannya saat ini Pak Gubernur itu sudah menjadi lebih lebar, sehingga akibat dari lebar itu karena abarasi, bukan lagi 500 meter tapi 1.000 meter dan sebagainya,” ujar Rasyidi yang juga wakil ketua Komisi C ini.
“Hal ini kami mendapat berita bahwa ini banyak dijual punggung laut itu. Jadi dijual oleh siapa dan sekarang sudah menjadi pilah-pilah,” sambungnya.
Rasyidi mempertanyakan, apakah Heru mendapat kabar ini selama setahun lebih menjabat sebagai Pj Gubernur DKI atau tidak. Jika mengetahuinya, Rasyidi mempertanyakan pihak yang menjual punggung laut tersebut.
“Apakah ini dibolehkan atau diizinkan untuk menjual karang-karang laut yang sudah abrasi ini. Saya kira ini yang kami sampaikan,” pungkas Rasyidi.
BERITA TERKAIT: