"Pastikan, jika ingin bekerja ke luar negeri sebelum meninggalkan desa atau kabupaten, telah terdata di Kantor Desa dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cilacap. Ikuti prosedur secara benar," kata Ida Fauziyah, saat kunjungan kerja ke Desa Migran Produktif (Desmigratif) Widarapayung Wetan, Binangun, Cilacap, Jawa Tengah.
Pesan kedua Menaker, seperti dikutip dari rilis yang diterima pada Rabu (1/11), pastikan ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker.
"Dengan mengikuti proses penempatan secara benar, diharapkan keinginan bapak dan ibu untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dapat terpenuhi. Semua hak sebagai pekerja terpenuhi, dan kembali dari bekerja ke Indonesia dengan sehat dan selamat, serta sukses," ujarnya.
Lebih lanjut menteri mengatakan, perlindungan pekerja migran Indonesia menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Peran aparatur pemerintah desa, masyarakat, dan para pekerja migran Indonesia purna, sangat penting dalam memberikan informasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri yang benar kepada masyarakat pencari kerja di luar negeri.
"Karena masyarakat pencari kerja akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungan desa tempatnya berasal," katanya.
Ida Fauziyah menambahkan, Cilacap merupakan kabupaten terbesar kedua Indonesia yang mengirim pekerja migran keluar negara penempatan. Ia meminta masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri memperoleh kemudahan saat mengurus di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Desmigratif. Termasuk memastikan apakah ada lowongan kerja keluar negeri.
"Desmigratif, salah satu cara agar mereka terfasilitasi, yang memiliki empat program yakni informasi migrasi, ekonomi produktif melibatkan keluarga, community parenting dan koperasi, " katanya.
"Prinsipnya jika ingin keluar negeri, bapak/ibu jangan terkecoh oleh para calo yang hanya ingin mengambil keuntungan belaka, tanpa mampu mempertanggungjawabkan perlindungannya," lanjut Ida Fauziyah.
BERITA TERKAIT: