Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir ini mulai berlaku pada Minggu (1/10). Disinsentif tarif parkir ini untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraan sesuai aturan berlaku.
“Tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” kata Syafrin dikutip Senin (2/10).
Syafrin menjelaskan, tarif disinsentif ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Awalnya kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
“Berdasarkan Pergub, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya,” kata Syafrin.
Syafrin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya. Langkah ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk menekan pencemaran udara yang mayoritas akibat gas buang kendaraan bermotor.
Adapun pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Masyarakat dapat melaksanakan uji emisi di berbagai tempat, mulai dari Dinas LH DKI Jakarta, sejumlah terminal besar, bengkel-bengkel agen tunggal pemegang merek (ATPM) hingga bengkel otomotif yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Berikut 24 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan:
1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu.
BERITA TERKAIT: