"Sehubungan dengan adanya Perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 4 Juni 2023 ditiadakan," kata Dishub DKI dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (3/6).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Pelaksanaan HBKB di lima wilayah kota administrasi pada 4 Juni 2023 juga ditiadakan," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, dalam Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan khusus dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Lokasi pelaksanaan HBKB di tingkat provinsi yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman dan tingkat wilayah kota administrasi pada tanggal tersebut tidak dilakukan penutupan jalan.
“Masyarakat yang akan beraktivitas di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman agar tidak berada pada badan jalan,” kata Syafrin.
BERITA TERKAIT: