Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro mengatakan, kenaikan tarif ini diatur dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023.
"Kami secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB," kata Koentjoro dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (16/5).
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sudah mengalami penundaan hingga 3 kali dari jadwal sebelumnya. Seharusnya, penyesuaian tarif ini berlangsung mulai tahun 2019 lalu sesuai regulasi penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi.
“Tol Medan-Binjai kan mulai beroperasi tahun 2017, jadi sesuai regulasi penyesuaian dialkuakn setiap 2 tahun. Sehingga seharusnya penyesuaian ini dilakukan sejak 2019 lalu,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Medan-Binjai untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
"Dan segeralah
top up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrean di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkas Koentjoro.
Berikut tabel tarif baru tol ruas Medan-Binjai:
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: