Ellen Tangkudung: Jangan Sekadar Tilang, Penindakan ODOL Harus dengan Sanksi Administratif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 25 Februari 2022, 16:35 WIB
Ellen Tangkudung: Jangan Sekadar Tilang, Penindakan ODOL Harus dengan Sanksi Administratif
Razia truk odol di Jalan Tol Tangerang-Merak/RMOLBanten
rmol news logo Penindakan tegas pada truk over dimension over loading (ODOL) sudah tepat sekalipun tengah menuai protes dari kalangan sopir.

Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung mengatakan, jika penegakan aturan tidak dilakukan juastru akan lebih banyak menimbulkan kerugian.

Pasalnya, kondisi kelebihan muatan pada kendaraan bisa merusak jalan hingga menimbulkan kemacetan. Begitu juga kelebihan dimensi yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan.

"Karena yang pertama memang karena overload itu merusak jalan, membuat macet karena dia pelan, dan juga akhir-akhir ini overload dan overdimensi juga membuat perjalanan yang beratnya lebih muatannya lebih itu sering terjadi kecelakaan," ujad Ellen kepada wartawan, Jumat (25/2).

Selain penegakan aturan oleh pihak berwajib, kata Ellen, juga harus ada kesadaran dari pengangkut muatan. Dia merekomendasikan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menunjuang penindakan dan meningkatkan kesadaran pemilik serta pengemudi truk.

"Kalau sekarang ETLE untuk orang,  sekarang menyasar barang. Tapi harus dibantu dengan peralatan lainnya, misalnya kalau barang itu ada namanya WIM (weigh in motion) timbangan yang ditempatkan di bawah jalan. Sehingga truk yang lewat langsung terlihat beratnya," terangnya.

Ellen juga menyarankan, penegakan hukum itu harus disertai sanksi administratif. Artinya, penindakan kendaraan ODOL tidak sekadar sanksi tilang pada umumnya

"Sehingga lebih kepada sanksi administratif daripada sanksi di jalan kemudian ada uang di jalan itu susah. Jadi ketika ada sanksi administratif, ketika mau memperpanjang STNK jadi tidak bisa," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA