Menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur hanya membuat kebijakan secara umum.
"Proses pengadaan lahan pasti diketahui oleh Gubernur, cuma untuk detail-detailnya tidak mungkinlah," kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/3).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Gubernur kemungkinan hanya mengetahui sebatas persetujuan. Sedangkan untuk proses lebih lanjut terjadi di BUMD.
Terkait adanya usulan pemanggilan Gubernur dalam rapat Komisi bersama Sarana Jaya, Aziz menyatakan hal tersebut belum diperlukan.
"Saya kira belum perlu karena ini memang data adanya internal di Sarana Jaya dan saya kira nanti cukup asisten perekonomian yang hadir," jelasnya.
"Karena asisten perekonomian harusnya lebih mengetahui dari pada Gubernur untuk masalah teknis ini, pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan atas kasus pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Atas kejadian ini, Gubernur Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dan menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BERITA TERKAIT: