Berdasarkan beberapa foto yang dikirimkan oleh anggota Ombudsman Alvin Lie kepada
Kantor Berita Politik RMOL, terlihat penumpukan terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi (22/12).
Situasi yang kurang lebih serupa juga dijumpai pada saat yang sama di Juanda, Surabaya dan Sepinggan, Balikpapan. Antrean mengular juga terlihat di Stasiun Gambir, Jakarta.
Alvin menyebut, penumpukan penumpang di layanan tes Covid-19 terjadi karena banyak dari mereka mengetahui perubahan aturan pemerintah.
"Pada umumnya mereka sudah beli tiket jauh hari sebelumnya dan datang ke bandara dengan membawa Surat Keterangan Uji Antibodi," terang Alvin.
Akibatnya, banyak penumpang yang terpaksa melakukan rapid test antigen hingga membuat antrean.
Selain antrean, Alvin juga menyebut perubahan aturan kerap membuat percekcokan antara penumpang dan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Petugas KKP yang jumlahnya kurang, harus menjelaskan kepada penumpang yang Surat Keterangan Antibodi bahwa mereka wajib punya Surat Keterangan Uji Antigen. Lalu terjadi argumentasi panjang," jelasnya.
Menurut Alvin, reaksi publik itu terjadi karena perubahan aturan yang mendadak sehingga sedikit waktu untuk melakukan sosialisasi. Di sisi lain, penyelenggara pelayanan juga dibuat sulit karena minimnya persiapan.
"Alih-alih mengurangi sebaran Covid-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun," kata Alvin.
"Jika itu benar-benar terjadi, apa pertanggungjawaban pembuat kebijakan?" pungkasnya.