Anggota Ombudsman Alvin Lie menuturkan, perubahan aturan tersebut membuat antrean layanan rapid test antigen di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta menjadi membludak.
"Tadi pagi sebetulnya saya sampai di Bandara Soekarno Hatta itu pukul 00.05, saya pertama ke Terminal 2. Antreannya panjang di sana," terang Alvin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/12).
Menurut Alvin, antrean terbagi menjadi dua. Pertama antrean di luar yang bertujuan untuk mendata dan mengendalikan jaga jarak. Sementara antrean di dalam untuk mendaftar, membayar, hingga pengambilan spesimen.
Setiap 10 orang yang berada di dalam keluar, maka akan diisi oleh 10 orang yang mengantre di luar.
Pada dasarnya, Alvin menyebut proses berlangsung dengan lancar. Tapi ternyata peminat banyak sehingga dalam sehari bisa mencapai 4 ribu orang.
Situasi yang kurang lebih sama juga terjadi di Terminal 3 yang lebih luas. Total waktu untuk menunggu diperlukan hampir tiga jam, sedangkan pengambilan sampel hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Mengambil hasil sendiri sekitar 20 hingga 30 menit.
"Nah saya melihat kenapa sedemikian banyak penggunanya ini karena kebijakan pemerintah mendadak, tiba-tiba. Sehingga masyarakat yang tadinya sudah punya rapid test antibodi juga mendadak harus mengambil antigen," jelasnya.
Selain itu, waktu berlaku hasil tes juga masih belum jelas. Terlebih belum terdapat peraturan yang menyatakan dengan jelas bahwa rapid test antibodi tidak berlaku.
Di sisi lain, persyaratan rapid test antigen juga digunakan untuk moda transportasi ke luar kota atau provinsi yang lain. Sementara, masyarakat belum mengetahui layanan rapid test antigen.
"Karena masyarakat juga belum tahu mau melakukan uji rapid antigen ini di mana kalau din luar bandara, kan informasi belum merata, ya jadi semua ke bandara," lanjutnya.
Terkait biaya sendiri, bandara memiliki harga layanan yang lebih murah jika dibandingkan dengan klinik atau rumah sakit.
Angkasa Pura 1 telah menetapkan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170 ribu. Angkasa Pura 2 menaikan harga rapid test antigen dari Rp 170 ribu menjadi Rp 200 ribu.