Menurut Alvin, ketika pemerintah mewajibkan penggunaan rapid test antigen, maka barang tersebut diklasifikasikan sebagai Barang Publik.
"Namun dalam hal ini, pemerintah tidak mengatur harganya. Harga diserahkan pada mekanisme pasar," lanjut Alvin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).
Berdasarkan hasil diskusi tim teknis yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah lembaga terkait pada Selasa (15/12), pemerintah hanya memberikan rekomendasi harga maksimum untuk rapid test antigen, yaitu sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan harga maksimum untuk rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan tes PCR sebesar Rp 900 ribu.
Selain harga, Alvin juga menggarisbawahi ketersediaan dari alat rapid test antigen yang berpotensi memicu kelangkaan dan akhirnya menjadi peluang beberapa pihak untuk meningkatkan harga.
"Pemerintah juga tidak atau belum mengatur ketersediaannya sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah dan membuka peluang bagi pelaku usaha menetapkan harga tinggi di luar kewajaran," jelas Alvin.
Data dari Kemenko Marves per 15 Desember 2020 menunjukkan, pemerintah sudah menyiapkan 2.790.000 unit rapid test antigen. Di mana perkiraan total penumpang pesawat selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebanyak 2,8 juta orang secara nasional, serta 1,5 juta orang untuk Jawa dan Bali.
"Dalam kondisi demikian dapatkah diartikan bahwa penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk secara tidak wajar memperkaya pengusaha penyedia reagen test antigen?" tandasnya.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan baru memberikan Nomor Ijin Edar (NIE) kepada empat merek rapid test antigen, yaitu SD BioSensor, Abbott, Indec, dan GenBody.