Demikian yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selepas rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies, Senin (2/11).
Sementara bagi perusahaan yang terdampak pandemi, Anies menegaskan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau besaran jumlahnya sama dengan UMP 2020.
Ia pun menggarisbawahi bahwa kebijakan ini diputuskan untuk menghadirkan rasa keadilan.
Keputusan ini pun tetap mempertimbangkan nilai PDB dan tingkat inflasi nasional sesuai PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Orang nomor satu di Jakarta itu menambahkan, saat ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tengah menyusun kriteria dan persyaratan bagi perusahaan.
"Nantinya perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker. Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, pandemi Covid-19 turut berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
BERITA TERKAIT: