Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serobot Jalur Sepeda, Sanksinya Denda Setengah Juta Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 13 Oktober 2019, 08:47 WIB
Serobot Jalur Sepeda, Sanksinya Denda Setengah Juta Rupiah
Syafrin Liputo/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang giat membangun jalur dan tempat parkir untuk sepeda. Tujuannya tidak lain mendorong lebih banyak warga Jakarta beraktivitas menggunakan sepeda.
HUT 79 RI

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berulang kali mengatakan sepeda bukan hanya sebagai alat olahraga melainkan juga alat transportasi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tiga jenis marka yang dipergunakan pada jalur sepeda di Jakarta.

"Pertama adalah marka garis lurus solid yang tujuannya untuk menandakan jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda," ujar Syafrin saat ikut menemani Gubernur DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda fase kedua, Sabtu (12/10).

Syafrin melanjutkan, untuk kedua ada marka berwarna hijau yang ditempatkan di awal dan akhir jalur sepeda sebagai penanda kepada seluruh pengendara begitu melintasi jalur hijau ini, artinya sedang memasuki jalur yang diperuntukan hanya bagi sepeda.

Yang terakhir ada marka berupa garis putih putus-putus. Marka tersebut menandakan bahwa jalur tersebut bukan hanya khusus sepeda, tapi milik bersama.

Syafrin menambahkan, bagi pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi..

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.

“Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai Pasal 284,” tutup Syafrin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA