Penerimaan bantuan pihak internasional dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahap yang sudah ditentukan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Pelanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bantuan internasional dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.
Adapun tahap penerimaan bantuan pihak internasional yaitu, pertama BNPB dan Kementerian Lembaga (K/L) terkait menyampaikan laporan situasi dan identifikasi kebutuhan.
Kedua, Kemlu menginformasikan kejadian bencana ke luar negeri. Setelah itu jika negara sahabat menawarkan daftar bantuan kepada Indonesia, BNPB dan K/L akan melakukan kajian tawaran bantuan tersebut.
Dalam tahap penerimaan tawaran bantuan internasional, negara sahabat mengisi formulir daftar bantuan apa saja yang akan diberikan. Setelah itu, BNPB dan K/L mengkaji tawaran tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Bantuan harus disampaikan secara tertulis. Semua bantuan akan dikoordinasikan dengan K/L terkait untuk kemudian ditindaklanjuti," demikian Sutopo.
[lov]