Seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (6/9), Panitia Acara Endro Sudarsono mengatakan, pihaknya terus menyiapkan tahapan pelaksanaan jalan sehat itu.
Menurutnya, sesuai UU tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum tidak diperlukan surat izin dari kepolisian. Yang disyaratkan hanya surat pemberitahuan kegiatan.
Terkait kabar yang beredar bahwa acara ini ijinnya tidak dikeluarkan, pihak panitia dengan tegas sampaikan bahwa dasar yang digunakan panitia pelaksana jalan sehat adalah surat yang dikeluarkan pihak kepolisian yang menulis 'tidak menerbitkan rekomendasi'.
"Hanya tiga kata thok. Tidak ada ijin, tidak ada larangan. Dan konsekuensi dari itu (pastinya) kami hati-hati untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tegas Endro.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di lapangan agar saat pelaksanaan acara bisa berjalan aman dan lancar.
Terkait rencana kehadiran Neno Warisman dalam acara tersebut, Endro mengatakan, belum ada perubahan. Selain Neno, musisi Ahmad Dani dan sejumlah tokoh juga dijadwalkan hadir, diantaranya, Mustofa Nahrawardaya, dan Alang, seorang pencipta lagu.
“Tetap kami undang, dari mereka belum membatalkan dan dari kami belum membatalkan," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Solo Muhammad Taufiq mengatakan, apa yang disampaikan panitia terkait pelaksanaan jalan sehat pada Minggu (9/9) mendatang kepada pihak Kepolisian sudah sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 dan selaras dengan Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol. Lutfi Lubihanto.
"Bahwa #2019 Ganti Presiden merupakan bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU no 9 tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri," jelas Taufik dalam rilisnya.
Taufik menjelaskan masalah jalan sehat bukan pemungutan suara pake voting keberatan sekian elemen. Menurutnya, tugas Polri mengamankan saja sebab UU tersebut sudah ada sejak reformasi bergulir di Era Habibie dan Presiden sesudahnya tidak pernah menafsirkan lain. [yls]
BERITA TERKAIT: