"Ini komitmen polisi untuk mendukung upaya Pemkot Medan mengatasi kemacetan, parkir liar hingga bangunan liar diatas trotoar. Jangan sampai dikira, wah polisi ini bangunannya yang nyalah. Maka kita sepakat memberi contoh kepada warga," terang Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (6/9).
Ditambahkan Agus, pembongkaran yang dilakukan sejak Rabu (5/9) malam, karena pos-pos lantas tersebut menyalahi aturan dibangun di atas trotoar.
Pembongkaran dimulai dari Pos Polisi di Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Gaharu, kemudian pos polisi di Jalan Sudirman yang persis di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut.
Agus meminta warga kota Medan untuk mematuhi perda kawasan tertib kota medan, sebagaimana yang dilakukan pihaknya, dengan tidak mendirikan bangunan pada titik yang dilarang. "Ya kalau tidak sadar juga pasti akan dibongkar Pemkot," ujarnya.
Sejauh ini, tambah Kapolda Sumut, ada 15 bangunan pos polisi yang menyalahi aturan Perda Kota Medan. Belasan pos polisi itu berdiri di 13 titik yang menjadi kawasan tertib Kota Medan.
[yls]
BERITA TERKAIT: