Pansus Mikrosel Mandek, Prabowo Galang Dukungan Audit Investigasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Kamis, 19 April 2018, 18:28 WIB
Pansus Mikrosel Mandek, Prabowo Galang Dukungan Audit Investigasi
Prabowo Soenirman/Net
rmol news logo Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman berencana menggalang dukungan dari para koleganya di Kebon Sirih agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI untuk tower mikrosel.

"Saya segera mengumpulkan tanda tangan beberapa anggota dewan untuk mendukung diadakannya audit investigasi oleh BPK," kata Prabowo melalui pesan elektroniknya, Kamis (19/4).

Menurut dia, setelah terkumpul tanda tangan dukungan dari para anggota dewan, pihaknya akan langsung berkirim surat kepada BPK.

"Masalah ini tidak boleh dianggap enteng, karena telah merugikan keuangan daerah cukup besar," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan, jika DPRD tidak segera membentuk Pansus Tower Mikrosel, ia minta BPK melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI untuk tower mikrosel.

"Jika DPRD tidak segera membentuk Pansus (Tower Mikrosel), bahkan ada kecenderungan masuk angin, saya minta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaàn lahan Pemprov, dan hasilnya dilaporkan ke gubernur dan aparat hukum yang berlaku untuk diambil tindakkan," kata Prabowo.

Dia menambahkan, jika dari hasil audit ditemukan kerugian negara, KPK RI harus bertindak.

Seperti diketahui, meski Komisi A telah sejak Januari 2018 memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi untuk membentuk Pansus Tower Mikrosel, bahkan rekomendasi itu telah diteken empat wakil ketua DPRD. Namun hingga kini, Prasetio belum juga menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Pansus itu.

Dari data yang diperoleh, diketahui ada 27 pimpinan dan anggota DPRD DKI yang masuk dalam Pansus, termasuk Prasetio, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana dan Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan yang didudukkan sebagai koordinator Pansus. Sementara Wakil Ketua DPRD Abraham Lulung Lunggana dipercaya sebagai ketua Pansus.

Dari 21 anggota Pansus, separuh di antaranya duduk di Komisi A, seperti Gembong Warsono (Fraksi PDIP), Fajar Sidik (Fraksi Gerindra), Riano P Ahmad (Fraksi PPP), Muhammad Guntur (Fraksi Hanura), Abdul Aziz (Fraksi PKB), Inggard Joshua (Fraksi NasDem), Ahmad Yani (Fraksi PKS) dan Jamaluddin Lamanda (Fraksi Hanura).

Anggota Pansus yang bukan dari Komisi A di antaranya Dite Abimanyu (Fraksi PKS/Komisi C), Iman Satria (Fraksi Gerindra/Komisi D), Jhonny Simanjuntak (Fraksi PDIP/Komisi C),  dan Taufiqurrahman (Fraksi Demokrat/Komisi E), dan Khotibi Achyar (Fraksi Golkar/Komisi D). Satu tambahan personil Sekretaris Dewan M Yuliardi yang didudukkan sebagai sekretaris bukan anggota.

Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Pergub No 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, diketahui kalau menara telekomumikasi harus berada di lokasi yang sesuai dengan zona menara, memiliki IMB Menara, IPPT dan keandalan konstruksi.

Sementara pasal 8 ayat (1) dan (2) Pergub tersebut menyebutkan, setiap menara yang telah memiliki IMB dikenakan retribusi pengendalian menara, dan pemungutan retribusi itu dilakukan setiap tahun oleh Dinas Kominfomas.

Dan pasal 26 ayat (1) dan (2) Pergub menyatakan, penyedia menara dan/atau pengelola menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan telekomunikasi dikenakan sanksi berupa pemberian surat peringatan (SP), pembatalan kegiatan, pembekuan IMB Menara, pencabutan IMB Menara, penurunan golongan IPTB, pengenaan denda dan/atau perintah pembongkaran menara telekomunikasi.

Belum didapat data pasti berapa sebenarnya jumlah menara mikrosel liar di Jakarta. Data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menyebut ada DKI 1.129 tower mikrosel ilegal yang ditemukan, namun informasi yang liar beredar menyebut, jumlahnya mencapai 7.000 menara.

Namun dari pandangan mata terlihat, tak sedikit menara mikrosel yang didirikan di trotoar dan jalur hijau. Meski menara-menara ilegal itu tidak memenuhi ketentuan Pergub, hingga kini belum banyak yang dikenai sanksi, kecuali sekitar 12 tower yang sudah disegel Satpol PP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA