Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menghimbau agar semua prosea hukum yang terkait dengan calon kepala daerah (Cakada) ditunda, namun kata Ari, hal itu tidak berlaku bagi JR Saragih karena masuk ke dalam pidana pemilu bukan pidana umum.
"Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu," kata Ari usi melantik beberapa pejabat utama Bareskrim, di Gadung Bareskrim, Gambir, Jakarta (Jumat, 23/3).
"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda," tekan Kabareskrim.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dalam kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu yang menjerat JR Saragih yakni dokumen yang digunakannya saat mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.
JR Saragih adalah ketua DPD Partai Demokrat Sumut nonaktif dan masih menjabat Bupati Simalungun untuk periode kedua.
[rus]