Ribuan pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Mereka menolak peraturan yang mewajibkan mereka uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi yang mereka nilai memberatkan para sopir. Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.