Pers Mendekati Bebas, Puluhan Media Melanggar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 19 Januari 2018, 16:43 WIB
Pers Mendekati Bebas, Puluhan Media Melanggar Kode Etik
rmol news logo Menjelang Hari Pers Nasional pada 9 Februari mendatang, Dewan Pers mempublikasikan catatan penilaian berdasarkan pada beberapa program implementasi tugas dan fungsinya yang diamanatkan UU 40/1999 tentang pers.

Dijelaskan Dewan Pers, Nilai Indeks Kemerdekaan Pers 2016 beranjak lebih baik bila dibandingkan dengan hasil pengukuran Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2015. Indeks Kemerdekaan Pers 2016 tersebut menjadi tolok ukur kondisi kemerdekaan pers, yang secara kumulatif menggambarkan bahwa 30 provinsi di Indonesia berada dalam posisi "agak bebas" atau fairly free dengan nilai indeks sebesar 68.95.

Keadaan tersebut membaik dibanding keadaan kemerdekaan pers pada 2015 dengan hasil pengukuran indeks sebesar 63.44. Dengan demikian, kemerdekaan pers Indonesia dapat dikatakan "mendekati bebas".  

Namun, bila dilihat lebih mendalam, kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2016 sebetulnya mengalami defisit dalam hal kebebasan-untuk (freedom for). Hal ini terindikasi dari beberapa masalah, misalnya masih terjadinya intimidasi oleh aparat atas jurnalis yang sedang menjalankan tugas meliput berita, praktik konglomerasi media yang cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik modal, ketergantungan media yang berlebihan pada anggaran belanja media pemerintah daerah, serta sikap toleran atas praktik amplop bagi wartawan.
     
Selain itu, Dewan Pers juga mencatat praktik jurnalisme anarkis atau praktik jurnalisme yang ketaatannya pada etika jurnalisme masih rendah, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu. Praktik anarkis itu tercermin dari masih tetap maraknya pengaduan masyarakat atas produk pemberitaan yang dihasilkan pers nasional, baik yang berplatform cetak, elektronik, maupun digital.

Sedangkan selama 2017, Dewan Pers menyelesaikan pengaduan melalui mediasi dan ajudikasi yang dituangkan dalam 51 Risalah Penyelesaian Pengaduan ke Dewan Pers (Risalah). Risalah itu menyangkut 23 media cetak, 2 media elektronik dan 26 media online (siber).

Pada kurun sama, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap 41 media dengan rincian 16 media cetak dan 25 media siber. Dapat dirinci bahwa sebanyak 39 media melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan 43 media melanggar Pasal 3 KEJ, sisanya melanggar Pasal 11 media melanggar Pasal  2 KEJ.
 
Media-media itu ada  yang melanggar Pasal 1 dan 3  KEJ sekaligus, bahkan Pasal 1, 2 dan 3 KEJ. Yang menyedihkan, ada media-media  yang terindikasi melanggar asas praduga tak bersalah (Pasal 5) sekaligus tanpa mengumumkan penanggungjawab medianya (Pasal 12) UU 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga menunjuk beberapa media terindikasi melanggar UU Pers Pasal 3 (11 media), Pasal 2 (media), Pasal 6 (11 media) dan Pasal 12 (2 media). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA