Tata Kelola Parkir Jakarta Akan Mundur Jika Kembali Ke Sistem Karcis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Desember 2017, 16:36 WIB
Tata Kelola Parkir Jakarta Akan Mundur Jika Kembali Ke Sistem Karcis
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengelolaan parkir di DKI Jakarta bakal mengalami kemunduran jika sistem yang digunakan kembali kepada penggunaan karcis. Pasalnya sejumlah titik di Jakarta telah memakai sistem pembayaran non tunai melalui mesin terminal parkir elektronik (TPE).

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna dari Universitas Trisakti menilai tata kelola parkir konvensional dengan menggunakan karcis berpotensi pada bocornya pemasukan parkir yang cukup besar.

Menurut Yayat, penggunaan TPE sudah lama dijalankan di Ibukota negara-negara maju. Jakarta sebagai kota metrpolitan semestinya mengikuti perkembangan yang ada terkait sistem pembayaran parkir.

"Saya lebih memilih parkir meter karena kan Jakarta adalah kota metropolitan, kota besar pengelolaan parkir on the street-nya harus bagus," ujar Yayat saat dihubungi wartawan, Senin (11/12).

Yayat menilai jika sistem pembayaran menggunakan karcis, Pemprov tidak bisa memastikan seberapa besar pendapatan yang dihasilkan. Terlebih penggunaan karcis bisa saja di manipulasi dengan mencetak jenis yang sama.

Menurutnya, dibeberapa kasus satu karcis bisa dipakai untuk lima pengendara.

"Ini kan bahaya, kebocoran parkir itu banyak disitu," ujar Yayat.

Lebih lanjut Yayat menjelaskan penggunaan parkir meter sejalan dengan program pemerintah pusat yang sudah memulai penggunaan uang elektronik sebagai pembayaran keperluan lainnya. Selain itu, sistem non tunai, juga menciptakan transparansi dan terhindar kebocoran yang biasa terjadi pada pembayaran dengan karcis atau cash.

Parkir meter yang ada saat ini, sambung Yayat sudah cukup baik dan perlu dikembangkan di beberapa titik perkotaan.

"Kita harus dorong ke arah sana, saya dengar mau dikembangkan di beberapa tempat, saya rasa itu bagus," ujarnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA